Poligami merupakan suatu istilah yang berarti memiliki banyak istri atau beristri lebih dari satu. Sebenarnya poligami telah ada dan dilaksanakan sejak jaman dahulu. Bahkan sebelum Surat An-Nisa ayat 3 (yang sering dijadikan rujukan bahwa Agama Islam membolehkan adanya poligami) diturunkan. Raja atau kaisar jaman dahulu pasti memiliki seorang permaisuri dan beberapa selir. Hal itu sudah merupakan bukti adanya poligami. Oleh karena itu Surat An-Nisa ayat 3 diturunkan untuk mengatur hal tersebut, bahwa umat Islam diperkenankan melakukan poligami dengan batasan hanya sampai empat orang istri saja.
Istilah poligami mulai marak kembali di Indonesia dan banyak diekspose media kira-kira setelah Aa’ Gym menikah lagi. Banyak masyarakat khususnya kaum ibu yang protes dan mengadu sampai ke Bapak Presiden bahkan minta dibuatkan undang-undang anti poligami segala. Film Ayat-Ayat Cinta yang booming di seluruh gedung bioskop se-Indonesia baru-baru ini pun turut membangun animo masyarakat tentang poligami.
Banyak yang keliru mengambil pengertian dari Surat An-Nisa ayat 3 tersebut. Kebanyakan orang hanya memahaminya setengah-setengah. Mereka hanya beranggapan bahwa poligami itu ada di dalam salah satu ayat Al-Quran, berarti poligami itu ada dalam Islam. Atas dasar itulah lantas banyak kaum pria yang melakukan poligami, atau sekedar bercita-cita ingin poligami. Tanpa memperdulikan syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan alasan merupakan syariat Islam dan mencontoh Nabi Muhammad SAW. Bahkan ada yang sampai mengatakan, wanita yang sholehah adalah wanita yang mau dipoligami.
Padahal jika dipahami lebih jauh ternyata ayat tersebut bukan menganjurkan untuk poligami. Malainkan membolehkan adanya poligami dengan syarat, ketentuan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Poligami merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh orang yang amat sangat membutuhkannya. Suatu kondisi yang dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang ke lembah zina.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah memiliki seorang istri yang sakit parah dalam waktu lama sehingga tidak bisa melayani suaminya atau memiliki istri yang mandul (tidak bisa memberikan keturunan) maka bolehlah melakukan poligami dengan meminta ijin istri pertama terlebih dahulu. Ketentuan lain yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam Islam membolehkan mengumpulkan istri atau melakukan poligami maksimal empat istri saja. Jika lebih dari empat maka tidak dibolehkan.
Kewajiban yang mengikuti pelaksanaan poligami adalah harus bisa berbuat adil kepada semua istri tersebut. Adil bukan hanya berarti sama rata dalam bilangan sandang, pangan dan papan saja. Tetapi lebih jauh harus bisa berbuat adil dalam memberikan rasa cinta, kasih dan sayang. Memberikan ketenangan serta perasaan nyaman. Inilah yang sulit. Berbuat adil dalam hal-hal yang sifatnya bisa ditakar lebih mudah. Karena tinggal menyamakan jumlahnya saja. Sedangkan adil terhadap perasaan bagaimana? Sulit bukan? Karena tidak ada ukurannya. Dia hanya bisa dirasakan dengan hati. Yang mana hati setiap manusia berbeda-beda. Misalkan pada sebuah kasus ada seorang suami yang merasa telah berbuat adil dalam hal kasih sayang terhadap kedua istrinya, istri pertama bisa legowo (terima) dengan kasih sayang yang sudah diberikan suaminya, sedangkan istri kedua merasa belum diperlakukan dengan adil, maka berarti suami disini dinilai belum bisa berbuat adil terhadap kedua istrinya. Karena ada seorang istrinya yang merasa teraniaya. Oleh karena itu ayat ketiga Surat An-Nisa tersebut diiringi dengan kalimat jika dikhawatikan tidak dapat berbuat adil maka cukuplah seorang istri saja karena itu lebih menjaga dari berbuat aniaya. Wallahu a’lam.