Zakat artinya adalah bersih atau suci. Sedangkan Maal artinya adalah harta. Jadi, zakat maal memiliki arti mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki dengan maksud untuk membersihkan atau mensucikan harta.
Mengeluarkan zakat maal hukumnya wajib jika telah memenuhi nisab dan jika harta tesebut telah dimiliki selama satu tahun (mencapai haul). Nisab sendiri berarti batas kadar / ketentuan / jumlah harta yang dimiliki sehingga diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain adalah : binatang ternak, hasil bumi, emas, perak dan hasil usaha/perniagaan (ada yang menyebut sebagai zakat profesi).
Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ada 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yang sering disebut dengan asnafus samaniyah yaitu :
Hikmah dari mengeluarkan zakat maal diantaranya adalah :
Mengeluarkan zakat maal hukumnya wajib jika telah memenuhi nisab dan jika harta tesebut telah dimiliki selama satu tahun (mencapai haul). Nisab sendiri berarti batas kadar / ketentuan / jumlah harta yang dimiliki sehingga diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain adalah : binatang ternak, hasil bumi, emas, perak dan hasil usaha/perniagaan (ada yang menyebut sebagai zakat profesi).
Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ada 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yang sering disebut dengan asnafus samaniyah yaitu :
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mu'allaf
- Ghorim
- Riqob
- Ibnu Sabil
- Fisabilillah
Hikmah dari mengeluarkan zakat maal diantaranya adalah :
- Menghilangkan sifat rakus/tamak terhadap harta
- Mengembangkan sifat solidaritas / dermawan / keinginan untuk membantu sesama
- Meningkatkan ukhuwah islamiyah
- dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar